Jumat Bersih
13 Juni 2025 11:23:10 WITA
Dalam Rangka menyambut Bulan Bungkarno serta sebagai implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik sekali pakai, dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 600.1.17.3/2881/11/DLH/2025 , tentang Pengurangan Pembatasan Penggunaan Plastik sekali pakai, maka Pemerintah Desa Lemukih mengajak seluruh instansi yang ada di Desa lemukih untuk ikut berpartisipasi membersihkan sampah plastik yang ada di Lingkungan Desa Lemukih
Dokumen Lampiran : Jumat Bersih
Komentar atas Jumat Bersih
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |