Jumat Bersih

13 Juni 2025 11:23:10 WITA

Dalam Rangka menyambut Bulan Bungkarno  serta sebagai implementasi  Peraturan Gubernur  Bali Nomor 97 tahun 2018  tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik sekali pakai, dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 600.1.17.3/2881/11/DLH/2025 , tentang Pengurangan Pembatasan Penggunaan Plastik  sekali pakai, maka Pemerintah Desa Lemukih mengajak seluruh instansi yang ada di Desa lemukih untuk ikut berpartisipasi membersihkan sampah plastik yang ada di Lingkungan Desa Lemukih 

Dokumen Lampiran : Jumat Bersih


Komentar atas Jumat Bersih

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Lemukih

tampilkan dalam peta lebih besar